iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Masih ingat dengan kasus yang menimpa L (15) siswi SMP Kota Jambi, yang dicabuli oleh 8 remaja di Kasang Pudak Kumpe Ulu pada 19 Desember 2016 lalu. Jajaran Polsek Kumpeh Ulu akhirnya berhasil menangkap satu dari delapan pelaku.

Pelaku yakni W (15). Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Senin (6/2)

"Pelaku sempat kabur dengan meloncati jendela, namun karena kesigapan anggota pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Ruhyat melalui Kanit Reskrim, IPDA Dwiyatno SH. MH, Selasa (7/2).

Kata Dia, dari delapan terduga pelaku pencabulan tersebut, menurut keterangan pelaku yang diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga orang. Sementara yang lainnya hanya menggerayangi korban.

"Pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran," cetusnya.

Pelaku sendiri kata dia, dijerat dengan Pasal 76e, 76d Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (era)


Berita Terkait



add images