iklan Pengedar narkoba berhasil diamankan Anggota BNN Kota Jambi.
Pengedar narkoba berhasil diamankan Anggota BNN Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus dua oknum pegawai honorer DPRD Kota Jambi, MI (26) dan MR (28) yang terlibat kasus narkoba terus bergulir. Keduanya kini dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Tri Setiyadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka.

"Sekarang sedang dalam proses ke kejaksaan," ujar AKBP Tri Setiyadi, kepada wartawan, Selasa (7/2).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua pelaku diawali dari MI. Dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim saat sedang mengemas sabu. Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil memboyong MR saat sedang bertugas.

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 14 paket sabu dan dua telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 112 - 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas paling berat seumur hidup. (amn)


Berita Terkait



add images