iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tiga terdakwa kasus emas hasil penambangan ilegal (PETI) menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Jambi, sore ini. Ketiganya divonis selama 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Barita Saragih.

Ketiga tetdakwa adalah Yohanes, Mei Ariantoni dan Edi. Ketiga terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa sesuai pasal 161 ayat 1 uu tentang minerba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing 8 bulan, denda Rp 20 sub 1 bulan," ucap Barita Saragih membacakan putusan, Kamis (09/02) sore. 

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan. (wsn)


Berita Terkait



add images