iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI  Junaidi alias Jon (34), warga Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi diamankan polisi tengah mengkonsumsi narkotika jenis Ganja alias nyimeng.

Dia dibekuk, Selasa (7/2) lalu sekira pukul 21. 45 di depan lembaga Kursus GO, di Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura.

Penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian mendapat info bahwa di TKP ada yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan seseorang mencurigakan di sekitar TKP.

Setelah dilakukan pengecekan, tersangka terlihat sedang di bawah pengaruh ganja. Anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapat barang bukti berupa 1 paket kecil ganja.

Tersangka diamankan pihak Polsek Telanaipura dalam keadaan sakau, diduga dia baru mengkonsumsi narkotika, kata Kompol Hernianto Eko Saputra, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Senin (13/2).

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita barang haram tersebut dengan berat 2, 42 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(amn)


Berita Terkait



add images