iklan Sidang,  perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Sidang, perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali menggelar sidang,  perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi. 
 
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Eko Priyatno tersebut beragendakan putusan, digelar selasa pagi (14/2) di PTUN Jambi. 
 
Dalam amar putusan, yang dibacakan Hakim Ketua Eko Priyatno menyatakan,  bahwa menolak eksepsi tergugat seluruhnya, dalam pokok perkara. "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," Kata Hakim ketua,  Eko. 
 
"Demikian putusan dibacakan,  para pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut, diberikan waktu selama 14 untuk melakukanbuoaya hukum lainnya," pungkasnya. (hfz)

Berita Terkait



add images