JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar sidang putusan perkara Ajrisa Windra, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi melawan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Eko Priyatno digelar selasa pagi (14/2) di PTUN Jambi.
Dalam amar putusannya menyatakan, menolak eksepsi tergugat seluruhnya, dalam pokok perkara dan Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menanggapi hal tersebut, Hendri Angga, Kuasa Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya memastikan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kita pasti banding. Nanti kita akan evaluasi dulu putusan hakim," kata Hendri Angga. (hfz)
