JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, terus mendalami kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Klas IIA Jambi, Selasa (7/2) lalu dengan tersangka seorang janda, bernama Lilys (45).
Kasus ini masih kita kembangkan, sebab pengakuan pelaku barang tersebut hanya titipan beserta nasi bungkus untuk salah satu Napi di dalam Lapas,kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (14/2).
Dikatakannya, pengakuannya barang tersebut didapatnya dari salah satu tukang ojek. Tukang ojek ini kemungkinan juga orang suruhan. Tapi lilis saat kita cek urinnya juga positif,tukasnya.
Diketahui, barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 gram disimpan tersangka di dalam bra. (amn)
