JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berakhir sudah petualangan dua sejoli Abdul Kamal alias Kamal (39) dan Elisa Sapitri alias Lisa (21), melakukan aksi pencurian. Aksi keduanya berakhir di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Polsek Telanaipura di Kawasan Danau Sipin, Selasa (14/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ternyata, hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pemain lama. Bahkan, sudah pernah beraksi di Batam dan Malaysia.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, kedua pelaku mengaku mencuri HP di 10 TKP kawasan Telanaipura dan Broni. Lalu 1 kali di kawasan Kotabaru.
"Rata-rata mereka masuk ke toko piala dan printing. Pengakuannya juga pernah beraksi di wilayah Batam dan Malaysia," ujar Bastari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (amn)
