JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dua penampung Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun. Sidang putusan dibacakan, Kamis (16/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keduanya terdakwa warga Kabupaten Merangin, yakni Zulfikar dan Yuda Ahmada. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ardi Hardiansyah yang didampingi Kasi Intel, Yayat.
"Iya benar, sidang hari ini pukul 15.30 WIB. Hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima membacakan putusan sidang yang hasilnya membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda,"kata Ardi, dihadapan sejumlah awak media.
Dengan vonis bebas tersebut, maka Negara akan menggembalikan Barang Bukti berupa emas 1,1 Kg dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan saat penangkapan.
Terkait putusan ini, sambungnya, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Dia sudah melaporkan kepada pimpinan untuk mengmbil langkah lanjutan.
Diketahui, penangkapan dilakukan 24 Agustus 2016 lalu oleh anggota Satreskrim Polres Sarolangun, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas dan unsur mineral yang berada dekat lokasi operasi PETI. (hnd)
