iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua warga Kabupaten Merangin, yakni Zulfikar dan Yuda Ahmada, yang merupakan terdakwa kasus Emas PETI yang ditangkap pada 24 Agustus lalu dengan barang bukti 1,1 Kg emas dan uang ratusan juta, divonis bebas oleh majelis hakim PN Sarolangun, Kamis (16/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ardi Hardiansyah yang didampingi Kasi Intel, Yayat, mengaku kecewa atas putusan hakim yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima.

Diceritakannya, saat penangkapan pada 24 Agustus 2016 lalu, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas dan unsur mineral yang berada dekat lokasi operasi PETI. Menurutnya, fakta ini tidak dijadikan unsur fakta di dalam persidangan oleh majelis hakim. Selain itu juga, saksi ahli dari Dinas ESDM menjelaskan bahwa yang berada dalam bumi dibawah air sepenuhnya dikelola oleh negara serta harus memiliki izin.

Namun, ternyata Hakim menyimpulkan berbeda. Perbuatan terdakwa dinyatakan bukan perbuatan yang bisa dipermasalahkan, sehingga terdakwa dibebaskan.

"Ini lah yang membuat kekecewa kami sebagai JPU, karena hakim saat sidang putusan mengatakan bebas dengan alasan bahwa pelaku bukan mengangkut hasil bumi tanpa izin, tapi terdakwa membeli dari pelaku PETI dan dakwaan tidak berlaku," terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sarolangun menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan kurungan penjara. (hnd)


Berita Terkait



add images