JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Vonis bebas dua pengepul emas hasil PETI di Sarolangun, Zulfikar dan Yudha, menarik perhatian sejumlah pihak. Bahkan dari kalangan mahasiswa ikut memperhatikan persoalan ini.
Hengki, mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, menyesalkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, yang memvonis bebas dua terdakwa penadah 1,1 Kg emas di Kecamatan Limun, Sarolangun.
Saya sangat menyesalkan terkait putusan bebas PN Sarolangun," jelasnya.
Menurutnya, dengan hal ini Kabupaten Sarolangun akan menjadi contoh buruk dan bobroknya hukum dan terkesan melegalkan kegiatan PETI.
"Padahal, kita sudah banyak tahu selama ini pemerintah selalu menggemborkan pemberatasan PETI tapi ternyata begitu sidang divonis bebas, ada apa ini," tanyanya. (hnd)
