JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Robert Alias Ahong Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus Perambahan Hutan Produksi Terbatas didesa Kebun Napal, Kabupaten Sarolangun sampai Kebandara Jambi.
Robert Hong ini adalah terdakwa kasus pembalakan hutan 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh.
Ahong ini saat sampai di bandara lansung di giring aparat menuju mobil vios yang sudah menunggu di area keberangkatan bandara Sulthan Thaha.
Dari informasi pelaku ini dari jakarta menggunakan pesawat Garuda yang dengan keberangkatan dari jakarta sekitar pukul 11.00 wib.
Kepada awak media, ahong ini tidak mau menyebutkan tempat persembunyiannya selama DPO.
"Saya tidak sembunyi," Singkatnya sembari menuju Mobil yang berada di Halte Bandara.
Kini informasinya Pelaku lansung dibawa ke Kejajati jambi untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, DPO ini dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 jo psl 78, UU nomor 41 tahun 1999 ttg kehutanan.(amn)
