iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Narkoba di Kota Jambi, tiada habisnya. Belum lama ini, tukang ojek dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, karena edarkan barang haram ini. 
 
Dia adalah Syarifudin alias Ketung (39) Warga Lorong Teratai, RT 28 Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
 
Dari informasi yang didapat, pelaku ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan disita 9 paket sabu. 
 
"Pelaku ini diamankan Rabu kemarin," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (18/2).
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (amn)

Berita Terkait



add images