iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, menetapkan Nakhoda Tug Boat Dabo 105 yang menabrak 16 rumah di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Tanjab Timur, sebagai tersangka.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammartha, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Helly Helmanto, membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka merupakan Nakhoda.

"Identitasnya Siam. Dia merupakan nakhoda," ujar AKBP Helly Helmanto, kepada wartawan.

Menurutnya, dalam hal ini banyak pihak yang dirugikan. Tidak hanya rumah warga. Tetapi juga aset milik pemerintah yang rusak. Karenanya, kasus ini terus dikembangkan.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Tanjab Timur, pagi tadi (14/2) sekitar pukul 06.30 Wib, dikejutkan dengan hancurnya 16 rumah di RT 10 dan RT 12.

Dimana rumah tersebut hancur setelah dihantam Tug Boat yang ingin keluar menuju laut. Diduga kejadian ini diakibatkan kelalaian dari nakhoda. (pds)


Berita Terkait



add images