iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun 2015, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Keduanya ditahan malam ini, (23/02).

Mereka diantaranya, Diah Anggarani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 15 miliar itu, dan Wulandari, kuasa direktur dari PT AHK selaku rekanan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengadaan ini, diduga negara dirugikan senilai rl 8, 5 Miliar. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 22 Februari 2017, dan hari ini langsung kita lakukan penahanan, kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Keduanya dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus ini sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka. (wsn)


Berita Terkait



add images