JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sedikitnya 15 orang pelaku pencurian onderdil mobil dinas di Kantor Gubernur Jambi, diamankan anggota Polsek Telanaipura.
Ternyata, dua diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil. Dua PNS tersebut berinisial JF dan FR. Keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Telanaipura Jambi.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinial JF yang merupakan otak pelaku. Dari dia dikembangkan dan mengamankan 15 pelaku ini.
Satu diantaranya masih berstatus sebagai DPO, ujar Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Kamis (23/2).
Belasan orang tersebut dalam menjalankan aksinya dengan tugas yang berbeda, 7 orang sebagai pelaku dan 8 pelaku lainnya mengizinkan dan menikmati hasil curian tersebut, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai DPO yang bertugas sebagai penjualan satu unit Injek Pump Mobil.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (amn)
