iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Gubernur Jambi, kini menjadi buronan pihak kepolisian. Dia sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian onderdil mobil dinas.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memburu DPO tersebut. Hanya saja, Dia belum membeberkan identitasnya.

 Sekarang masih kita buru. Belum tertangkap, ujar Ipda Imam, kepada wartawan, Sabtu (25/2) malam.

Tersangka yang sudah diamankan dalam kasus ini yakni JF (48) PNS di Biro Humas Setda Provinsi Jambi, FR(40) PNS di Satpol PP Provinsi Jambi. Kemudian lainnya anggota Satpol PP yakni RD (42), SP(29), DD (30), MZ(30), AR (29), HS (29), CN (28), HD (27), IB (26), AN (24), JR (39), ER (33) dan IJ (27) yang seluruhnya adalah honorer di kantor Satpol PP Provinsi Jambi. Mereka semua bertugas di bagian penjagaan kantor Gubernur Jambi.

Adapun Onderdil yang berhasil diambil pelaku yakni, satu unit kabin asli Truck Isuzu, satu unit  mesin mobil,  satu unit gardan dan satu unit Injek Pump. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (amn)


Berita Terkait



add images