iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO SM dan ML, warga jalan 23, RT 21 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, dipergoki selingkuh. Keduanya merupakan tetangga. 
 
Berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, SM pria yang sudah memiliki istri dan dua orang anak. Sementara, ML wanita pasangan selingkuhannya yang sudah Bersuami. Keduanya dipergoki sedang berduaan di belakang rumah ML oleh istri SM sekitar waktu subuh pada 6 Februari lalu.
 
 
Keduanya itu (SM dan ML,red) lagi pacaran di belakang rumah yang perempuan itu, ketahuan sama istrinya, terus ribut kemudian istrinya itu melaporkan perbuatan suaminya  ke warga untuk di sidang, ujar
 
Darmo, Ketua RT 21 jalan 23 menerangkan kemarin. Menurut Darmo, karena keduanya sudah mengotori lingkungan, pemuda dan tokoh jalur melakukan sidang terhadap keduanya dan keduanya didenda untuk biaya cuci kampung sebesar Rp10 Juta.
 
Keduanya didenda Rp 10 Juta, denda itu untuk efek jera bagi mereka yang melakukan, ujar Darmo. (bjg)

Berita Terkait



add images