iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Wahyuris alias IIS (45) dan Zulpenderi (38) warga Kecamatan Jambi Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap anggota Satgas Operasi Antik Siginjai Polresta Jambi 2017, karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.

Hasil pemeriksaan, keduanya ternyata membeli sabu secara patungan. Barang haram tersebut dibelinya dari salah seorang bandar di Kota Jambi.

Mereka patungan Rp100 ribu per orang untuk beli sabu. Mereka konsumsi bersama, ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsya Amir, Minggu (26/2).

Menurutnya, keduanya ditangkap di Jalan Done Rejo, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (23/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat digeledah di lokasi penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti. Tapi berhasil ditemukan anggota, jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (amn)


Berita Terkait



add images