JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat mengamankan 8,7 Kg narkotika jenis sabu. Barang haram ini diamankan di wilayah Polsek KP3. 4 orang tersangka diamankan.
Dalam keterangan pers-nya, Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani, mengatakan, pelaku adalah warga negara Indonesia berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Inisialnya, DP, FS, HK dan ES. Mereka langsung diamankan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut," ungkap kapolda. (sun)
