JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, terus melakukan penyelidikan kasus home industry pembuatan ekstasi dengan tersangka Edi Candra dan Sulaiman.
Masih proses, dalam lidik, jelas Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (28/2).
Dikatakannya, saat ini belum ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus mereka. Pihak sudah melakuka lidik terhadap JH yang diduga mengendalikan Pil ekstasi dari dalam Lapas kelas II A.
Sudah, sudah kemarin kita ke Lapas. Hasilnya nanti akan kita kabari ya, tutup Eko.
Diberitakan sebelumnya. dua pelaku diamankan Senin (27/2) di sebuah rumah papan yang berlokasi di di Jalan H Moh. Bafadal RT 19, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar. Polisi juga berhasil menyita 115 pil ekstasi. (cok)
