iklan Press Release penangkapan sabu yang dipimpin Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bramono Pornomo Nugroho.
Press Release penangkapan sabu yang dipimpin Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bramono Pornomo Nugroho.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dua warga Tanjab Timur, Baharudin (31) dan Sulaiman (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur. Dari keduanya diamankan 35 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Bramono Pornomo Nugroho, mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Dari keduanya diamankan 35 gram narkotika jenis sabu," ujar Kapolres. 

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi dari warga bahwa ada dua orang yang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Nipah Panjang ke Simbur naik. Berbekal informasi itu tersangka dibekuk. 

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images