JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pabrik Minuman Keras (Miras) oplosan yang digerebek di kawasan Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, 27 Februari lalu, masih bergulir di Polda Jambi. Kini Miras tersebut sedang diuji.
Penyidikan kasus ini dilakukan dua Direktorat di Polda Jambi, yakni Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Untuk Mirasnya sekarang diuji laboratorium. Hasilnya belum keluar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, Sabtu (4/3).
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada tambahan tersangka. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan memintai keterangan dari dua saksi ahli dari Disperindag dan BPOM. Dalam kasus ini, Yoga memastikan tidak ada tersangka.
Dalam kasus ini, dua tersangka adalah MS alias Acai (42) warga Kelurahan Cempaka yang merupakan pemilik atau pemodal dan US (38) warga Kelurahan Sungai Asam selaku pekerja.
Mereka mengoplos miras dengan bahan kimia, yakni alkohol murni, air mineral, pewarna, perasa makanan, spirtus dan campuran dengan bau tertentu. (pds)
