JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Agus Mardiono (37), kini mendekam di balik jeruji besi. DIa ditangkap lantaran mencuri obat-obatan yang baru dibeli korban Kwang (41) warga Jalan F Silaen RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan itu. Kata Dia, tersangka saat ini sudah diamankan.
Tersangka mengambil obat-obatan yang baru dibeli korban di Toko Obat Kelontongan yang berada di kawasan Jalan DI Panjaitan, RT 26 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, kata Alam.
Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Jalan Sultan Tahril, RT 57, No 08, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, ini mencuri obat berupa 1 bungkus promag isi 4 kotak, 8 keping paramex, 6 kotak bodrex, 12 keping oskadon dan 9 keping procold.
Tersangka diamankan di sekitaran Jelutung, jelasnya. (cok)
