JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jambi, sudah merampungkan berkas kasus Minuman Keras (Miras) oplosan milik bos Hawai Karaoke, Acai, yang digerebek di kawasan Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, 27 Februari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, mengatakan, pemberkasan dirampungkan beberapa waktu lalu.
"Sekarang berkas sudah dirampungkan oleh penyidik," ujar AKBP Yoga Yulian.
Saat ditanya terkait waktu pelimpahan tahap I, AKBP Yoga Yulian menyebutkan akan pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau tidak Senin (hari ini,red), Selasa lah kita lakukan pelimpahan tahap I," jelasnya.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni MS alias Acai (42) pemilik sekaligus pemodal dan US (38) pekerja. Mereka masih ditahan di Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan pabrik Miras Oplosan yang berlokasi di RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, polisi menyita 126 dus Miras oplosan siap edar, 1 buah Tedmon besi ukuran 1000 liter, 6 buah drum plastik warna biru, 2 unit alat pres tutup botol, 7 karung botol kaca untuk kemasan minuman.
Kemudian, 1 kantung besar tutup botol minuman, 1 jerigen caramel colour dan flavour ukuran 30 liter, 1 jerigen caramel colour dan flavour ukuran 10 liter, 1 kantong plastik besar label merek Big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald, setengah kardus label merek Colombus Whiskey, 3 unit pompa manual, 2 gulung lakban warna coklat, 1 galon air mineral, 5 lembar nota penjualan dan 1 buah buku rekap produksi. (pds)
