JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, petugas menyita 6 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 58 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini ternyata disita dari seorang wanita yang dibekuk di salah satu rumah makan di wilayah Mandiangin 6 Maret 2017 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini tersangka yang merupakan seorang perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Sekarang tersangka masih diperiksa. Kasusnya masih dikembangkan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi. (pds)
