IJAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang perempuan di Sarolangun, dibekuk anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Barang bukti disita 6 paket sedang sabu dan 58 butir pil ekstasi.
Perempuan tersebut yakni AJ binti SN (41) warga Dusun Tebat, RT 02 Kelurahan Mandiangin, Kecamatan Mandiangin. Penangkapan dilakukan di rumah makan di wilayah Mandiangin 6 Maret 2017 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Jambi dan masih dalam pengembangan.
"Tersangkanya perempuan. Sekarang masih dikembangkan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari tim opsnal mematangkan informasi yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi. Ternyata informasi tersebut benar adanya.
"Informasi tersebut langsung didalami. Ternyata memang A1 informasinya," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.
Setelah memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim opsnal mendapati seorang wanita yang sedang memegang tas tangan. Kemudian langsung diamankan. Hasil penggeledan ditemukan barang bukti 6 paket sabu dan 58 butir pil ekstasi. (pds)
