JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat pelaku penipuan dengan modus menjual barang antik palsu dibekuk anggota Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya pemain lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih, sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKBP Yoga Yulian.
Menurut informasi, sambungnya, dua pelaku warga Kalimantan yakni TJ alias Jaya dan Mus alias Yadi, merupakan pemain lama. Sebelumnya, mereka pernah beraksi di Jambi.
"Yang dua orang warga Kalimantan itu sebelumnya pernah beraksi. Laporannya ada dua di Polresta," jelasnya.
Sementara, dua tersangka lainnya yang merupakan warga Kerinci, Al Amin Alias Musri dan E Alias Agusrin, sejauh ini diketahui baru sekali beraksi. Namun, pengembangan masih dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Subdit III Jatanras menerima laporan dari Azima. Dalam laporannya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku ditipu pelaku dalam hal jual beli barang antik. Kerugiannya hingga Rp375 juta. (pds)
