iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di RT 23 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dari dalam rumah diamankan dua pria. Keduanya yakni Susanto alias Upin (24) dan Merdian Putra alias Putra (25).

Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Pol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penggerebekan dilakukan Rabu (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rumah tersebut milik tersangka Merdian, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (16/3).

Selain kedua tersangka, dari penggerebekan itu polisi juga menyita 4 paket sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil.

Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cok)


Berita Terkait



add images