JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Riki memvonis bebas terdakwa Warsito dan Zulkipli pada kasus tindak pidana kehutanan. Atas vonis bebas tersebut JPU merasa keberatan dan bakal mengajukan kasasi ke MA.
Zainal, JPU Kejaksaan Tebo mengungkapkan keterlibatan keduanya sudah memenuhi unsur pidana. Dimana lanjut dia, kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jungto psl 83 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengusai mengangkut memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi dokumen secara bersama atau surat keterangan hasil hutan.
"Sudah jelas bersalah dan dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal setahun dan maksimal 3 tahun," ujarnya meyakini.
Dijelaskan Zainal sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU Warsito dituntut 2,5 tahun dan Zulkipli 2 tahun. Oleh Majelis hakim pada sidang putusan, Jumat (17/3) divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya Polhut Dinas Kehutanan telah mengamankan satu unit truk bernomor polisi BA 8768 ZU bermuatan kayu pada 1 September 2016 lalu di Rimbo Bujang. Kayu yang dibawa lebih kurang sebanyak 25 kubik. Saat ditemukan kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah.(bjg)
