JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus pabrik Minuman Keras (Miras) oplosan yang digerebek di kawasan Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, 27 Februari lalu. Kini penyidik tengah melengkapi berkas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, mengatakan, berkas sejauh ini belum dilimpahkan.
"Sekarang kita masih melengkapi berkas. Masih ada yang kurang," ujar AKBP Yoga Yulian, Sabtu (18/3).
Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menyatakan berkas rampung. Namun, setelah diperiksa ulang ternyata masih ada kekurangan.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni MS alias Acai (42) pemilik sekaligus pemodal dan US (38) pekerja, masih ditahan. (pds)
