JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Aksi tindak pidana percobaan perkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari. Kali ini terjai Sabtu, 18 Maret 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. Korbannya, MD (22) yang beralamat di RT 04 Desa Sengkati Gedang, Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Yumika melalui Humas Tindaon mengatakan, kejadian berawal ketika AD (30) warga Desa Sengkati Gedang Mersam, tiba-tiba masuk ke warung milik korban MD dan saat bersamaan korban sedang tertidur.
Setibanya di warung, korban terbangun dengan kondisi tubuh sudah ditindih dan tangan pelaku menutup mulut korban.
"Iya, di warung milik korban pelaku mengerayangi korban dan korban merontak. Tidak lama kemudian datang saksi (Padli,red) untuk membeli rokok, dan mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan kepada suami korban atas kejadian tersebut, dan segera melapor ke Mapolres Batanghari," jelas Tindaon kepada jambiupdate.co, Rabu (22/3)
Pelaku akan dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUHP. (via)
