iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Crystalin Wijaya, bakal ditetapkan sebagai tersangka. Terlapor kasus penganiayaan pembantunya, Bernadete Edo Tobi alias Erna (19), sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, titik permasalahan dalam kasus ini sudah ditemukan.

Bahkan, untuk meminta kejelasan kasus ini, Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan massa mendatangi Mapolresta Jambi. Beberapa diantaranya bertuliskan mempertanyakan status terlapor yang bernama Crystalin Wijaya. 

Pasalnya, sejak terlapor pertama kali diperiksa oleh penyidik, hingga kini tak pernah mendapat tindak lanjut. Selain itu, dalam teriakan massa, usaha mereka atas kasus tak kunjung membuahkan hasil. Penyidik kerap memberi janji-janji palsu.

"Ini lah yang membuat kami bergerak ke sini. Ternyata kasus ini tidak direspon. Pelaku malah bisa ke Jakarta, Singapura atau entah kemana saja," teriak orator massa, Markus.

Sementara, Kapolresta Jambi menegaskan, Senin mendatang pihaknya akan mengirim SPDP ke kejaksaan.

"Dari hasil kesepakaran tadi, terlapor akan dinyatakan sebagai tersangka," tegasnya.

Perbuatan terlapor, katanya akan disangkakan pasal penganiayaan dan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (cok)


Berita Terkait



add images