iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, mengamankan 3.028 karung bawang merah. Ribuan karung bawang merah ini diamankan Minggu (12/3) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah perairan Sungai Pengabuan pada posisi kordinat 00.48 475" LS 103.27962"BT.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammarta, melalui Kasudit Gakkum, AKBP Helly Helmanto, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, bawang ini dibawa dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri dengan tujuan wilayah Perairan Kabupaten Tanjab Barat, Provinai Jambi tanpa dilengkapi dengan surat dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Iya, sekarang barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam penyidikan," ujar AKBP Helly Helmanto, Jumat (24/3).

Menurutnya, bawang tersebut diamankan dari dalam KM Terang Bulan. Satu orang ikut diamankan, yakni Muhammad Yunus Bin Mugammad Tayib (42) warga Baran Timur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang merupakan Nakhoda Kapal.

Hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, 3.028 karung bawang tersebut merupakan hasil lelang di Kepulauan Riau dengan bukti dokumen lelang. Namun, barang hasil lelang tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke luar daerah.

"Dia juga tidak memiliki dokumen pelayaran atau pengangkutan dari Karantina setempat. Jadi pelanggarannya disitu. Kalau bawangnya sendiri ada dokumen lelangnya," jelasnya.

Hasil koordinasi dengan ahli dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi serta hasil gelar perkara awal, maka disimpulkan bahwa atas kejadian tersebut patut diduga telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh nahkoda KM Terang Bulan. (pds)


Berita Terkait



add images