JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sutrisno alias Nono (36) dan M Ali alias Ali (36), segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Polsek Jelutung, sudah melimpahkan kedua tersangka kasus pembuatan Uang Palsu ini ke Jaksa Penuntut Umum. bukan di Lapas Jambi.
Kendati sudah dilimpahkan, keduanya masih ditahan di Mapolsek Jelutung. Pasalnya, kondisi Lapas Klas IIA Jambi, saat ini sudah over kapasitas.
Kapolsek Jelutung, AKP Beny Pane, menyebutkan, keduanya saat ini masih dalam proses menunggu jadwal persidangan.
"Keduanya belum disidang," ujarn AKP Beny Pane.
Sampai sekarang, pihaknya juga belum berhasil mendeteksi keberadaan pelaku pengedar uang dan dokumen palsu berupa SIM dan STNK. Pelaku dikabarkan sempat kabur ke luar Jambi. "Belum terdeteksi sampai sekarang," jelasnya.
Terungkapnya kasus pembuatan uang dan dokumen palsu berupa SIM, KTP dan STNK ini berdasarkan laporan korban Parhan warga Kota Jambi. Atas laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cok)
