iklan Barang bukti narkoba jenis sabu setelah penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sadu di dalam kamar, M Yasin (35), warga Sungai Itik RT 06 Deda Temenggung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.
Barang bukti narkoba jenis sabu setelah penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sadu di dalam kamar, M Yasin (35), warga Sungai Itik RT 06 Deda Temenggung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Simpan narkoba jenis sabu di dalam kamar, M Yasin (35), warga Sungai Itik RT 06 Deda Temenggung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, dibekuk anggota Polsek Sadu, Jumat (24/3) lalu.

Kapolsek Sadu, AKP M Tohir membenarkan hal ini. Disebutkannya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga Sadu yang memiliki narkoba.

"Pukul 17.00 WIB kita mendapatkan informasi, pukul 19.30 WIB kita langsung melakulan pengerebekan di kediaman yasin," ungkap Tohir, Minggu (26/3).

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat ingin melarikan lewat jendala. Namun narkoba yang dibawanya bertaburan dan berhasil kita amankan.

"Saat ini barang bukti berupa narkoba, uang tunai Rp1.710.000, handphone dan yang lainya kita amankan," tukasnya. (oni)


Berita Terkait



add images