JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi dan jajaran berhasil mengamankan 83 kubik kayu ilegal. Jumlahnya 4.100 batang. 9 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, menyebutkan, penangkapan ini dilakukan selama Maret 2017.
"Satu tersangka kita amankan di Polda Jambi. Yang lainnya ada di Polres Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Muarojambi," ujar Kombes Pol Winarto, Senin (27/3) siang.
Kata Dia, kayu ini dirambah di empat kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Muarojambi, Sarolangun, Batanghari dan Tebo. "Barang bukti rencananya akan dibawa ke Tanjab Barat," jelasnya.
"Saat ini kasus masih dikembangkan. Sementara, pelaku tidak memiliki dokumen yang sah," tutupnya. (pds)
