iklan Ratusan botol miras yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Ratusan botol miras yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan seorang tersangka kasus ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan dari sebuah ruko di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (23/3) lalu.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, mengatakan tersangka atas nama Hulman Sinaga.

"Dia (tersangka,red) pemilik Ruko tempat penggerebekan Miras. Penetapan tersangka dilakukan setelah dimintai keterangannya," ujar AKBP Guntur Saputro.
Hulman dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Jumlah Miras yang diamankan yakni 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. Saat digerebek, supir mobil sudah kabur duluan. Polisi pun lantas membawa beberapa orang dalam ruko, untuk dimintai keterangannya. (pds)


Berita Terkait



add images