JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat pria di Kota Jambi, ditangkap polisi. Keempatnya yakni Apriansyah alias Yayan (36), Armaidi (35), Indra Gunawan (39) dan Burhanudin (35). Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan. Korban Rahmat Safari, temannya sendiri.
Aksi penipuan ini dilakukan 17 Maret lalu. Modusnya, berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha Vega R milik korban untuk deposit judi poker di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jelutung. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, tapi malah digadaikan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubbag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, tersangka ditangkap 29 Maret 2017.
Tersangka di kawasan Broni sekira pukul 13.00 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek Jelutung," tandasnya. (cok)
