JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Ini terkait penyidikan kasus narkoba jaringan Lapas yang diungkap beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ade Sapari. Disebutkannya, pihaknya terus mendalami kasus ini.
"Untuk jaringan lapas itu masih dugaan. Kita juga masih berkoordinasi dengan pihak lapas," ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan.
Sementara itu, ketiga tersangka yakni Sus (30) dan Sud (27) yang merupakan pengedar serta kurir Fi (18) yang merupakan kurir masih diperiksa intensif.
Ketiganya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi oleh bandar berinisial AAN. Barang bukti diserahkan seseorang dari Damin di jalanan. Mereka tidak saling kenal.
Barang bukti diamankan 2 paket kecil Sabu dan 7 paket sedang. Berat total 15 gram dengan nilai puluhan juta rupiah. (pds)
