JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Empat pelaku ilegal loging di Sarolangun ditangkap polisi. Mereka merambah hutan yang berlokasi di areal kawasan HTI yang dikelola oleh PT Wanakasita (ASS) di desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin. Penangkapan dilakukan Sabtu (1/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan melalui Kasat Reskrim, IPTU Suhartono, saat dikonfimasi membenarkan penangkapan terhadap empat Pelaku Perambah Hutan Kawasan tanpa Izin serta barang buktinya tersebut.
"Iya benar, mereka BO (45), AAT (30), TM (60) fan TR (51), ke 4 pelaku berikut Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, empat bilah parang dan tanaman bibit karet sekira 3678 batang," ujar IPTU Suhartono.
Saat ini, kata Dia, keempat pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif. Mereka juga akan dikenakan pasal 92 (2) huruf a Jo pasal17 (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," tandasnya. (hnd)
