JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Seorang pria berinisial EF (26) ditangkap polisi. Warga RT 8 Desa Kait-kait, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun karena terlibat kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan Jumat (31/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang tergeletak di atas tikar ruang tengah.
"Barang bukti diamankan seberat 0,36 gram sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan, " kata Kasat Narkoba, AKP Sandy Mutaqqin, Minggu (2/4).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (hnd)
