iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hasil uji Laboratorium sampel dari 1.428 botol minuman keras yang diamankan anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, beberapa waktu lalu sudah keluar. Hasilnya juga sudah diserahkan oleh pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, ke penyidik.

Miras itu tidak layak konsumsi. Kandungan dalam Colombus itu melebihi ambang batas normal, kata Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, Kamis (6/4).

Sementara untuk merek lainnya, yaitu Mc Donald, masih layak konsumsi. Namun, dua jenis menuman ini tidak memiliki izin edar.

Diberitakan sebelumnya, ribuan botol Miras ini diamankan dari sebuah Ruko yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (23/3) lalu. Miras tersebut didapat dari sebuah mobil box yang berada di dalam sebuah ruko. Ribuan botol miras itu memiliki nomor izin BPOM. Namun, tidak terdaftar alias bodong. (pds)


Berita Terkait