JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait bentrok di Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci beberapa waktu. SPDP diterima dari Penyidik Kepolisian Polda Jambi.
Menurut Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi, SPDP tersebut telah diterima bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (06/04) lalu. "Benar, kita sudah terima SPDP-nya," katanya.
Dikatakan Dedy, ada dua SPDP yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, SPDP penyerangan dan pengrusakan kantor camat rumah warga setempat yang diduga dilakukan pelaku dari para peladang. "Yang kedua, SPDP pembakaran motor para peladang yang diduga dilakukan oleh warga setempat. Jadi ada dua SPDP," tukasnya.
Namun meski sudah ada SPDP, kata Dedy, belum ada tersangkanya. "Baru SPDP, tersangkanya belum ada," pungkasnya. (wsn)
