JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Anggota Satresnarkotika Polres Sarolangun, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (10/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia adalah Tatang Sumantri (32) warga RT 19 Dusun IV Sumbersari, Desa Argosari, Kecamatan Singkut.
Penangkapan dilakukan di RT 19 Dusun IV Sumber Sari, Desa Argosari, Kecamatan Singkut. Barang bukti diamankan tiga paket sabu. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sepucuk Senpi rakitan beserta dua butir amunisi.
Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka sempat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur," ujar Kompol Agus Saleh, kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk kepemilikan senpi sendiri akan diproses tersendiri ," tutupnya. (hnd)
