iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Didin alias Diding, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

"Memori bandingnya sudah kita masukkan tadi," ujar Nelson, pengacara Diding saat ditemui di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (11/4). 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pernyataan sudah disampaikan. Hanya saja, memori banding belum dimasukkan ke Pengadilan.

"Paling lambat besok akan kita masukkan (memori banding,red) ke pengadilan," ujar JPU Diah, kepada wartawan.

Sebelumnya, Diding  divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Barita Saragih. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdahulu. 

Selain pidana penjara, dia juga didenda Rp 3 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 8 tahun. Namun baik JPU maupun terdakwa tetap mengajukan banding.

Sementara majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang telah disita dari Diding, seperti motor Scoopy, kebun, mesin penghancur dan penggiling karet, uang tunai Rp 25 juta, lahan dan tanah, bedeng 10 pintu, rumah panggung, rumah 3 lantai, serta beberapa barang bukti lainnya, dirampas untuk negara. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan satu bundel surat berharga berupa sertifikat atas nama Diding, fotocopy KTP, dan beberapa surat berharga lainnya, dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan dua surat kematian dan satu sporadik diserahkan kepada jaksa untuk diserahkan kepada yang berhak. Menurut  majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, Diding tidak bisa membuktikan bawa aset-aset miliknya yang sudah disita oleh penyidik kepolisian, didapat bukan dari hasil tindak kejahatan narkotika.  (wsn) 


Berita Terkait