JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jabar (40) warga Kabupaten Batanghari, tersangka kasus ilegal loging segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sudah melakukan pelimpahan tahap II.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menyatakan berkas lengkap.
"Untuk kasus ilegal loging dengan tersangka Jabar sudah tahap II," ujar Kombes Pol Winarta.
Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan untuk proses selanjutnya. Dimana jaksa melakukan penyusunan dakwan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap di wilayah Mendalo, Muarojambi. Dia membawa kebih kurang 8,3 kubik kayu ilegal. (pds)
