JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Merangin dibekuk polisi. Keduanya yakni Bayu (19) dan rekannya Indra (15). Mereka dibekuk di jalur dua Rantau Panjang, Sabtu (15/4). Barang bukti diamankan berupa satu paket plastik kecil sabu seberat 38 gram beserta alat hisap (bong,red).
Kedua pelaku merupakan warga Desa Mampun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Parahnya, satu pelaku ternyata berstatus pelajar.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas, IPDA Eco Sitaurus, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Iya, penangkapan berkat informasi dari masyarakat, ujar IPDA eco Sitorus, Senin (17/4).
Ia mengatakan, satu diantara pelaku ini bernama Indra masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Saat ini, keduanya masih dalam penyelidikan petugas.
Yang kita sayangkan, satu diantara pelaku seorang pelajar. Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Merangin, sebutnya. (amn)
