iklan Sidang Terkait Dugaan Korupsi Uang Makan Minum BKMT Batanghari dengan terdawa Yunita Asmara beberapa waktu lalu.
Sidang Terkait Dugaan Korupsi Uang Makan Minum BKMT Batanghari dengan terdawa Yunita Asmara beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yuninta Asmara, istri Bupati Batanghari, Syahirsah, yang terjerat dugaan korupsi uang makan minum BKMT Batanghari diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini. 
 
Wakil Ketua DPRD Batanghari ini menerangkan kepada hakim, bahwa kegiatan BKMT memberikan  dampak positif bagi masyarakat. "Pengajian BKMT itu dampak positifnya luar biasa. Kita mengetahui tentang bahaya narkoba contohnya dan sebagainya. Tidak keuntungan dari ini, malah rugi," kata Yuninta menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya. 
 
Namun oleh hakim, pernyataan Yuninta ini disangkal. Menurut hakim, keuntungan, bukan hanya soal materi, namun juga soal amal dan pahala. "Mungkin bukan hanya keuntungan materi. BKMT ini kan pengajian, mungkin ada keuntungan untuk akhirat," kata Lucas. 
 
Sementara JPU Kejari Batanghari mempertanyakan kepada Yuninta mengenai tugas dari bagian rumah tangga Setda Batanghari. Dia menerangkan, bahwa bagian rumah tangga mengurus semua kebutuhan pemda. "Apakah juga kebutuhan BKMT yang terdakwa sebagai ketuanya yang pada saat itu terdakwa adalah istri dari Bupati Batanghari. Apakah ibu ada dapat fasilitas sebagai istri bupati waktu itu," tanya JPU. "Ada," jawab Yuninta. 
 
"Apakah terdakwa meminta saksi Ardiyansah, menyetorkan uang kepada pihak lain?," tanya JPU lagi. "Ada, ke tukang jahit," jawabnya lagi. 
 
Dia menerangkan, anggaran makan minum untuk BKMT yang didapat dari Pemkab Batanghari berdasarkan proposal yang diajukan. Anggaran yang digunakan BKMT sendiri riil dari Pemkab dan pribadi. "Pribadi ada, selain Pemkab dan pribadi tak ada. Proposal permohonan diajukan berdasarkan ide bersama," akunya. 
 
Setelah dirasa cukup, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kita beri waktu untuk menyusun tuntutan," tegas hakim. (wsn) 

Berita Terkait