JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Reza Hazuen, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, yakni lafaz Allah di ornamen natal Novita Hotel Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama tahun.
Menurut tim JPU, Doni, Hamsuddin, Rudi dan Husin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/04) sore, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan primer, pasal 156 ayat A huruf A KUHP jonto pasal 64 KUHP. JPU membacakan puluhan poin fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.
Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hamsuddin, dalam sidang yang diketuai Barita Saragih. (wsn)
